Kafarat zihar adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami yang telah melakukan zihar, yaitu ucapan yang menyerupakan istrinya dengan perempuan mahramnya (misalnya ibunya), seperti berkata:
Dalam syariat Islam, ucapan ini termasuk perkataan yang mungkar dan dusta, serta memiliki konsekuensi hukum. Allah berfirman dalam QS. Al-Mujadilah ayat 3–4, bahwa bagi yang melakukan zihar dan ingin kembali kepada istrinya, wajib menunaikan kafarat sebelum berhubungan kembali. Zihar bukan sekadar ucapan. Ia memiliki konsekuensi syariat. Namun Allah tidak menutup pintu taubat. Allah memberikan jalan penyucian melalui kafarat.