-

Ramadhan, Waktu Terbaik Menyempurnakan Tanggung Jawab Syariat



Ucapan yang terlarang dalam Islam bukan akhir dari segalanya. Allah SWT membuka jalan taubat melalui kafarat zihar.Tunaikan kewajiban syariat Anda dengan cara yang benar dan sesuai tuntunan Al-Qur’an.

Apa Itu Zihar?

-
Kafarat zihar adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami yang telah melakukan zihar, yaitu ucapan yang menyerupakan istrinya dengan perempuan mahramnya (misalnya ibunya), seperti berkata:


“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”


Dalam syariat Islam, ucapan ini termasuk perkataan yang mungkar dan dusta, serta memiliki konsekuensi hukum. Allah berfirman dalam QS. Al-Mujadilah ayat 3–4, bahwa bagi yang melakukan zihar dan ingin kembali kepada istrinya, wajib menunaikan kafarat sebelum berhubungan kembali. Zihar bukan sekadar ucapan. Ia memiliki konsekuensi syariat. Namun Allah tidak menutup pintu taubat. Allah memberikan jalan penyucian melalui kafarat.

Mengapa Ada Kafarat?

Zihar tidak otomatis menjadikan istri haram selamanya, tetapi:
  • Suami tidak boleh berhubungan kembali dengan istrinya
  • Sampai ia menunaikan kafarat terlebih dahulu
Kafarat berfungsi sebagai:
  • Bentuk taubat
  • Penyucian diri
  • Tanggung jawab atas ucapan yang terlarang

Bentuk Kafarat Ila

Urutannya sesuai ketentuan syariat:
1️⃣ Membebaskan seorang budak
2️⃣ Berpuasa 2 bulan berturut-turut
3️⃣ Memberi makan 60 orang miskin

Mengapa Ditunaikan Di Bulan Ramadhan?

Ramadhan adalah:
- Bulan taubat
- Bulan pengampunan
- Bulan penyempurna ibadah

Menunaikan kafarat di bulan Ramadhan bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki hubungan dengan Allah dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Jangan menunda kewajiban syariat.

Karena setiap kewajiban yang tertunda, adalah beban yang masih tersisa.

💰- Perhitungan Kafarat

Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka memberi makan 60 orang miskin.

Jika 1 paket makan layak = Rp 15.000 Maka:

60 orang x Rp 15.000 = Rp 900.000

Maka Kafarat yang wajib ditunaikan sebesar Rp. 900.000

Berikut Dokumentasi Distribusi Kafarat

-
-
-
-
-
-

Kenapa Menunaikan Kafarat di Yayasan Alhidayah?

-
-
-
-
-
-

Setiap zihar memiliki konsekuensi. Selesaikan Kafarat Zihar hari ini agar ibadah Anda sempurna dan rumah tangga harmonis

Yuk Hitung Kafaratmu

Kafarat Zihar (Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000)

FORM PEMBAYARAN KAFARAT

Nama Lengkap
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat yang Harus Dibayarkan
1x Pelanggaran Kafarat Zihar l Rp. 150.000
2x Pelanggaran Kafarat Zihar l Rp. 300.000
3x Pelanggaran Kafarat Zihar l Rp. 450.000
4x Pelanggaran Kafarat Zihar l Rp. 600.000
5x Pelanggaran Kafarat Zihar l Rp. 750.000
Pesan dan Doa
`Bayar Kafarat Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Alhidayah adalah lembaga sosial dan keagamaan yang berpusat di Kabupaten Bandung Barat. Kami bergerak dalam penyaluran wakaf mushaf Al-Qur’an, kafarat, serta bantuan sosial kepada fakir miskin, anak yatim, dan penggiat dakwah. Setiap amanah yang dititipkan kami salurkan langsung kepada penerima yang benar-benar membutuhkan, dengan prinsip amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Legalitas
Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 TAHUN 2025NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 317143014421000
Alamat
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
+6285177007772
cs@yayasanalhidayah.id
Social Media
-
@2026 yayasan alhidayah Inc.