Kafarat sumpah adalah tebusan yang diwajibkan kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya dengan menyebut nama Allah.
Dalam Islam, sumpah bukan sekadar ucapan biasa. Ketika seseorang berkata, “Demi Allah saya akan…” atau “Wallahi saya tidak akan…”, maka itu menjadi komitmen yang memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar.
Allah menjelaskan kewajiban kafarat sumpah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89.
Dasar Hukum
Allah berfirman bahwa ketika sumpah dilanggar, maka kafaratnya adalah:
Memberi makan 10 orang miskin,
Atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin,
Atau memerdekakan budak,
Jika tidak mampu, maka berpuasa 3 hari.
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi ketika seseorang tidak mampu menjaga sumpahnya.
Hikmah Kafarat Sumpah
Menjaga kehormatan nama Allah yang disebut dalam sumpah.
Mengajarkan tanggung jawab atas ucapan.
Mengubah pelanggaran pribadi menjadi manfaat sosial.
Menjadi sarana taubat dan perbaikan diri.
Hubungan dengan Taubat
Selain menunaikan kafarat, dianjurkan untuk:
Memohon ampun kepada Allah.
Berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam bersumpah.
Menghindari kebiasaan mudah mengucapkan sumpah.
💰PerhitunganJika Memberi Makan
Memberi makan 10 orang fakir miskin dengan makanan layak (setara makanan yang biasa dikonsumsi).
Contoh Perhitungan:
1 paket makan layak = Rp 15.00010 orang x Rp 15.000 = Rp 150.000
Maka Kafarat yang wajib ditunaikan sebesar Rp. 150.000
Nawaitu an ukaffira kaffārat al-yamīn lillāhi ta‘ālā.
“Saya niat menunaikan kafarat sumpah karena Allah Ta’ala.”
Dokumentasi
Berikut dokumentasi distribusi kafarat
Kenapa Menunaikan Kafarat di Yayasan Alhidayah?
Setiap sumpah akan dimintai pertanggungjawaban.
Jangan biarkan janji yang belum ditebus menjadi beban hati.
Tunaikan kafarat hari ini dan sucikan hubungan Anda dengan Allah.
FORM PEMBAYARAN KAFARAT
Nama Lengkap
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat yang Harus Dibayarkan
1x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 150.000
2x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 300.000
3x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 450.000
4x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 600.000
5x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 750.000
Pesan dan Doa
`Bayar Kafarat Sekarang
Tentang Yayasan Alhidayah
Yayasan Alhidayah adalah lembaga yang berfokus pada pendidikan santri penghafal Al-Qur’an, pembinaan adab dan karakter Islami, penyebaran mushaf ke pelosok dan program sosial dan dakwah masyarakat
Legalitas Resmi & Transparan
Keputusan Kemenkumham RINo. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 Tahun 2025NPWP: 317143014421000
Alamat
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
+6285177007772
cs@yayasanalhidayah.id
Social Media
@2026 yayasan alhidayah Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup