Kafarat Sumpah Ramadhan
-

Allah Telah Menetapkan Jalan Tebusan. Kini Saatnya Menunaikan.


Apa Itu Kafarat Sumpah?

-
Kafarat sumpah adalah tebusan yang diwajibkan kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya dengan menyebut nama Allah.


Dalam Islam, sumpah bukan sekadar ucapan biasa. Ketika seseorang berkata, “Demi Allah saya akan…” atau “Wallahi saya tidak akan…”, maka itu menjadi komitmen yang memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar.


Allah menjelaskan kewajiban kafarat sumpah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89.

Dasar Hukum

Allah berfirman bahwa ketika sumpah dilanggar, maka kafaratnya adalah:

  • Memberi makan 10 orang miskin,
  • Atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin,
  • Atau memerdekakan budak,
  • Jika tidak mampu, maka berpuasa 3 hari.

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi ketika seseorang tidak mampu menjaga sumpahnya.

Hikmah Kafarat Sumpah

  • Menjaga kehormatan nama Allah yang disebut dalam sumpah.
  • Mengajarkan tanggung jawab atas ucapan.
  • Mengubah pelanggaran pribadi menjadi manfaat sosial.
  • Menjadi sarana taubat dan perbaikan diri.

Hubungan dengan Taubat

Selain menunaikan kafarat, dianjurkan untuk:
  • Memohon ampun kepada Allah.
  • Berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam bersumpah.
  • Menghindari kebiasaan mudah mengucapkan sumpah.

💰-Perhitungan Jika Menebus Kafarat dengan Memberi Makan

Memberi makan 10 orang fakir miskin dengan makanan layak (setara makanan yang biasa dikonsumsi).

Contoh Perhitungan:
1 paket makan layak = Rp 15.000
10 orang x Rp 15.000 = Rp 150.000

Maka Kafarat yang wajib ditunaikan sebesar Rp. 150.000

Besaran bisa menyesuaikan standar kelayakan makanan di wilayah masing-masing.




Niat Membayar Kafarat Sumpah

نَوَيْتُ أَنْ أُكَفِّرَ كَفَّارَةَ الْيَمِينِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukaffira kaffārat al-yamīn lillāhi ta‘ālā.

Artinya:
“Saya niat menunaikan kafarat sumpah karena Allah Ta’ala.”

Berikut Dokumentasi Distribusi Kafarat

-
-
-
-
-
-

Kenapa Menunaikan Kafarat di Yayasan Alhidayah?

-
-
-
-
-
-


Jangan biarkan nama Allah menunggu sebagai saksi atas janji yang belum ditebus.

Tunaikan kafarat sumpah dan kembalikan keberkahan dalam hidup dan rumah tangga Anda.


FORM PEMBAYARAN KAFARAT

Nama Lengkap
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat yang Harus Dibayarkan
1x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 150.000
2x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 300.000
3x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 450.000
4x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 600.000
5x Pelanggaran Kafarat Sumpah l Rp. 750.000
Pesan dan Doa
`Bismillah Saya Niat Tunaikan Kafarat
-
Tentang Kami
Yayasan Alhidayah adalah lembaga sosial dan keagamaan yang berpusat di Kabupaten Bandung Barat. Kami bergerak dalam penyaluran wakaf mushaf Al-Qur’an, kafarat, serta bantuan sosial kepada fakir miskin, anak yatim, dan penggiat dakwah. Setiap amanah yang dititipkan kami salurkan langsung kepada penerima yang benar-benar membutuhkan, dengan prinsip amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Legalitas
Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 TAHUN 2025NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 317143014421000
Alamat
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
+6285177007772
cs@yayasanalhidayah.id
Social Media
-
@2026 yayasan alhidayah Inc.