AKSI BAIK - Kafarat
-

Setiap pelanggaran dalam syariat memiliki konsekuensi.

Taubat adalah awal, tapi kafarat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.




Semakin ditunda, semakin berat tanggungannya di akhirat.

Tidak semua pelanggaran bisa selesai dengan penyesalan. Beberapa di antaranya justru mewajibkan kafarat, seperti:
  • Melanggar puasa Ramadhan (jima di siang hari)
  • Melanggar sumpah atas nama Allah
  • Pelanggaran lainnya dalam syariat
Dan sering terjadi…

Sudah bertaubat,

tapi kafaratnya belum ditunaikan

Taubat saja tidak cukup.

Selama kafarat belum ditunaikan,

Kewajiban itu masih melekat

Bukan hanya tentang dosa yang lalu.

tapi tentang hisab yang belum selesai.

Jangan tunda sampai terlambat untuk menunaikannya


Allah tidak membiarkan hamba-Nya dalam kesulitan.

Ada jalan untuk menebus kesalahan, yaitu dengan menunaikan kafarat sesuai syariat

Dalam syariat Islam, kafarat adalah bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu.

Beberapa jenis kafarat di antaranya:
Kafarat Sumpah
  • Puasa 3 hari berturut-turut
  • Jika tidak mampu → Memberi makan 10 orang fakir miskin

Kafarat Jima (Ramadhan)

  • Puasa 2 bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu → Memberi makan 60 orang fakir miskin
Taubat tanpa kafarat pada pelanggaran tertentu berarti kewajiban belum sempurna.

Melalui Program Kafarat Alhidayah

🍚- 1 orang = Rp15.000


👉- Kafarat Sumpah:
10 orang × Rp15.000 = Rp150.000

👉- Kafarat Jima:
60 orang × Rp15.000 = Rp900.000


Artinya:
- Rp150.000 → Kafarat Sumpah Tertunaikan
- Rp900.000 → Kafarat Jima Selesai Ditunaikan

Nominal diatas untuk 1x pelanggaran kafarat
Dalam sekali pembayaran, kewajiban anda insyaallah tuntas.

Yang luar biasa…

Kafarat yang Anda tunaikan
tidak hanya menggugurkan kewajiban,

tetapi juga menjadi:
🍚- Penggugur dosa dan pensucian diri
🍚- Makanan bagi santri, yatim dan dhuafa
🍚- Amal yang terus mengalir

Dari kesalahan, menjadi jalan kebaikan.

Setiap kafarat yang anda ditunaikan akan disalurkan kepada:

- Santri penghafal Al-Qur’an
- Fakir miskin
- Lansia tidak mampu
- Anak yatim

Berikut Dokumentasi Distribusi

-
-
-
-
-
-
-
-
Jangan tunda kewajiban ini.

Semakin cepat ditunaikan, semakin tenang hati Anda.

Mungkin ini kesempatan Anda untuk menuntaskan kewajiban yang selama ini tertunda

Yuk Hitung Kafaratmu

FORM PEMBAYARAN KAFARAT

Nama
No. WhatsApp
Jenis Kafarat
Kafarat Jima
Jumlah Kafarat yang Harus Dibayarkan
Rp
Pesan & Doa
`Bismillah Saya Niat Tunaikan Kafarat
-
Tentang Yayasan Alhidayah
Yayasan Alhidayah adalah lembaga yang berfokus pada pendidikan santri penghafal Al-Qur’an, pembinaan adab dan karakter Islami, penyebaran mushaf ke pelosok dan program sosial dan dakwah masyarakat
Legalitas Resmi & Transparan
Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 Tahun 2025 NPWP: 317143014421000
Alamat
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
+6285177007772
cs@yayasanalhidayah.id
Social Media
-
@2026 yayasan alhidayah Inc.