Kafarat adalah tebusan yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang melanggar ketentuan ketika sedang dalam keadaan ihram, baik saat haji maupun umrah.
Ihram adalah kondisi suci yang dimulai dengan niat dan ditandai dengan larangan-larangan tertentu sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah dan Tanah Haram.
Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, yang menjelaskan bahwa pelanggaran tertentu memiliki fidyah (tebusan) berupa puasa, sedekah, atau penyembelihan.