-

Ada beberapa kesalahan yang tidak cukup hanya disesali… Ada pelanggaran yang perlu benar-benar kita tuntaskan dengan kafarat.




Kalau dulu kita pernah melanggar sumpah, nazar, atau aturan syariat— jangan biarkan itu terus menumpuk di hati tanpa penyelesaian.Selama Allah masih memberi kesempatan,
Selama pintu taubat masih terbuka… kita masih bisa membersihkan diri dan memperbaiki apa yang pernah salah.

Apa itu Kafarat?

Kafarat adalah kewajiban yang Allah tetapkan untuk menutup kesalahan tertentu. Secara sederhana, kafarat membantu kita menghapus beban dosa, supaya hati terasa lebih ringan, ibadah lebih tenang, dan taubat kita lebih sempurna.Menunaikan kafarat adalah wujud tanggung jawab kita sebagai hamba, dan bukti bahwa kita sungguh-sungguh ingin kembali kepada-Nya.

Keutamaan Menunaikan Kafarat

Menunaikan kafarat bukan sekadar memenuhi aturan syariat. Ada banyak kebaikan yang Allah siapkan di baliknya:
Membersihkan dosa yang pernah kita lakukan
Bukti taat dan tunduk pada perintah Allah
Menutup kekurangan dalam ibadah
Mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya
Memberi makan fakir miskin yang sangat membutuhkan
Melatih hati untuk lebih lembut dan bertanggung jawab

Dokumentasi

-
-
-
-
-
-

Jenis Kafarat yang Wajib Dibayarkan

Beberapa pelanggaran syariat memiliki bentuk kafarat tertentu:

1. Kafarat Pembunuhan

  • Memerdekakan budak
  • Berpuasa 60 hari berturut-turut

2. Kafarat Sumpah

  • Memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian
  • Memerdekakan budak
  • Berpuasa 3 hari berturut-turut

3. Kafarat Zihar

  • Memerdekakan budak
  • Berpuasa 60 hari berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

4. Kafarat Membunuh Hewan Buruan

  • Mengganti hewan buruan yang setara
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa

5. Kafarat Jima’

  • Memerdekakan budak
  • Berpuasa 60 hari berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

6. Kafarat Ila’

  • Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin
  • Memerdekakan budak
  • Berpuasa 3 hari

Kalau Sudah Terlanjur Melakukan Pelanggaran?

Tidak perlu menyalahkan diri terlalu lama. Yang penting adalah langkah perbaikannya:
Bertaubat sungguh-sungguh Menyesal, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulangi.
Menunaikan kafarat Agar taubat kita sempurna dan dosa tidak terus menggantung.
Taubat tanpa kafarat pada pelanggaran tertentu berarti kewajiban belum sempurna.

Kenapa Menunaikan Kafarat di Yayasan Alhidayah?

Legal & Terpercaya
Program dijalankan secara transparan dan profesional.
Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 Tahun 2025 NPWP: 317143014421000
Didukung Doa Santri & Yatim
Setiap kafarat yang ditunaikan akan didoakan secara rutin oleh:
  • Santri penghafal Al-Qur’an
  • Anak yatim asuhan Rumah Tahfidz Indonesia (yang telah diverifikasi kondisi keluarganya)
Distribusi Tepat Sasaran & Sesuai Syariat
Yayasan Alhidayah memastikan amanah kafarat disalurkan:
  • Kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan
  • Sesuai ketentuan syariat Islam
Laporan & Dokumentasi Rutin
Setiap donatur akan menerima:
  • Dokumentasi pendistribusian
  • Update rutin melalui Story WhatsApp mingguan
Mudah & Aman
  • Tersedia 7 rekening bank
QR & e-wallet Memudahkan Anda menunaikan kafarat kapan pun dengan aman.

Bersihkan Dosa, Ringankan Hati


Bayangkan… dosa kita dihapus oleh Allah, dan di saat yang sama, fakir miskin bisa makan karena kafarat yang kita tunaikan.
Inilah saatnya memperbaiki diri dan berbagi manfaat.

Contoh Perhitungan Kafarat dengan Uang

Misal seseorang melanggar sumpah atas nama Allah 4 kali:
  • 4 pelanggaran × 10 fakir miskin = 40 orang
  • 40 orang × 1 mud makanan (± Rp15.000)
Total kafarat: Rp600.0001 mud setara ±750 gram beras atau nilai makanan layak konsumsi.

Jangan Tunda Kewajiban Ini

Dosa yang belum diselesaikan akan terus menjadi beban.Ringankan hati, tenangkan ibadah, dan sempurnakan taubat.
-
Yayasan Al Hidayah
Yayasan Al-Hidayah adalah lembaga professional berlokasi di Kabupaten Bandung Barat yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan.
Legalitas
Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 TAHUN 2025. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 317143014421000
Kontak
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
0811-2282-6111
yayasanalhidayah999@gmail.com
Social Media
Media Pathner
-
-
@2026 yayasan alhidayah Inc.