-

Ketika sakit menahun tak memungkinkan berpuasa, syariat memberi keringanan agar pahala tetap mengalir dan hati keluarga menjadi tenang.

Apa Fidyah itu Bagi Sakit Menahun?

-
Fidyah Sakit Menahun adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena penyakit kronis atau menahun. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, yang memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau kondisi permanen.

Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?

Orang yang termasuk wajib membayar fidyah karena sakit menahun adalah:

  • Penderita penyakit kronis atau menahun (misal: gagal ginjal, kanker stadium lanjut, penyakit komplikasi berat)
  • Tidak ada kemungkinan sembuh atau tubuh tidak mampu berpuasa selamanya
  • Jika masih ada harapan sembuh yang wajib adalah qadha, bukan fidyah

Jika masih ada harapan sembuh, maka yang wajib adalah qadha, bukan fidyah.

Bentuk Fidyah

Memberi makan 1 orang miskin untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.

💰- Perhitungan Fidyah

Jika 1 paket makan layak = Rp 15.000

1 hari makan 3x untuk fakir miskin
3 kali makan x Rp 15.000 = Rp 45.000

Perhitungan diatas untuk pembayaran 1 hari

(Disesuaikan jumlah hari yang ditinggalkan)
Setiap Rp 45.000 yang Anda tunaikan akan menjadi:

-3 kali makan layak untuk fakir miskin
-Doa dari penerima manfaat
-Amal yang tercatat atas nama Anda

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah bisa dibayarkan:
Bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa
Bisa sekaligus di akhir Ramadhan
Atau sekaligus untuk seluruh hari yang ditinggalkan
Semua diperbolehkan selama sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Boleh Dibayarkan oleh Keluarga?

Anak, pasangan, atau ahli waris boleh membayarkan fidyah atas nama orang yang sakit.

Bahkan jika seseorang wafat dan masih memiliki kewajiban fidyah, ahli waris boleh menunaikannya dari harta peninggalan.

⚠️-Jika Tidak Mampu Membayar

Jika seseorang:
  • Tidak mampu berpuasa
  • Dan juga tidak mampu membayar fidyah
Maka kewajiban gugur sampai ia mampu. Islam tidak membebani di luar kemampuan.

Niat Membayar Fidyah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى



Latin: Nawaitu an ukhrija fidyata shaumi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Manfaat Menunaikan Fidyah Bagi Orang Sakit Keras Menahun

Islam tidak membebani di luar kemampuan. Orang yang sakit keras tetap dalam ketaatan, bukan dalam dosa.

Fidyah menjadi jalan agar:
Kewajiban tetap tertunaikan
Pahala Ramadhan tetap mengalir
Kaum dhuafa merasakan manfaatnya

Dokumentasi

Berikut dokumentasi distribusi fidyah
-
-
-
-
-

Kenapa Menunaikan Kafarat di Yayasan Alhidayah?

-
-
-
-
-
-

Jangan biarkan sakit menahan kewajiban.

Bayar fidyah sekarang, selesaikan tanggung jawab syariat, dan pastikan pahala tetap tercatat

FORM PEMBAYARAN FIDYAH

Nama Lengkap
No. WhatsApp
Jumlah Yang Harus Dibayarkan
1 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 45.000
2 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 90.000
3 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 135.000
4 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 180.000
5 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 225.000
Pesan dan Doa
`Hitung Fidyahmu Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Alhidayah adalah lembaga sosial dan keagamaan yang berpusat di Kabupaten Bandung Barat. Kami bergerak dalam penyaluran wakaf mushaf Al-Qur’an, kafarat, serta bantuan sosial kepada fakir miskin, anak yatim, dan penggiat dakwah. Setiap amanah yang dititipkan kami salurkan langsung kepada penerima yang benar-benar membutuhkan, dengan prinsip amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Legalitas
Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 TAHUN 2025NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 317143014421000
Alamat
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
+6285177007772
cs@yayasanalhidayah.id
Social Media
-
@2026 yayasan alhidayah Inc.