Fidyah adalah memberi makan kepada fakir atau miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan.Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an:โDan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.โ
(QS. Al-Baqarah: 184)Setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan 1 porsi makanan untuk orang yang membutuhkan.