-

Segera Tunaikan Fidyah Ramadhan untuk Ibu Menyusui dan Pastikan Pahala Tetap Mengalir

Apa itu Fidyah untuk Ibu Menyusui?

-
Fidyah Busui adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 Islam memberikan keringanan bagi ibu yang menyusui apabila puasa dikhawatirkan menyebabkan:
  • Produksi ASI menurun drastis
  • Bayi terganggu asupan gizinya jika ibu tetap berpuasa
  • Tubuh ibu melemah sehingga tidak mampu berpuasa
Dalam kondisi tersebut, ibu diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha, fidyah, atau keduanya sesuai kondisi dan pendapat ulama yang diikuti. Bentuk fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat Islam menjaga keselamatan ibu dan bayi, tanpa menghilangkan nilai ibadah dan tanggung jawab Ramadhan.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Ibu menyusui wajib membayar fidyah jika:
  1. Produksi ASI berisiko menurun drastis akibat puasa
  2. Bayi bisa kekurangan gizi atau terganggu kesehatannya
  3. Tubuh ibu melemah atau berisiko sakit jika tetap berpuasa

Bentuk dan Perhitungan Fidyah

Memberi makan 1 orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • 1 paket makan layak: Rp 15.000
  • 1 hari makan 3x untuk fakir miskin: Rp 45.000

Contoh perhitungan: Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 5 hari → 5 × Rp 45.000 = Rp 225.000

Perhitungan ini termasuk 3 kali makan lengkap per hari, sesuai standar konsumsi layak fakir miskin.

Waktu Pembayaran Fidyah

  • Bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa agar tidak memberatkan
  • Bisa sekaligus di akhir Ramadhan
  • Bisa sekaligus untuk seluruh hari yang ditinggalkan

Fidyah Bisa Dibayarkan Oleh Keluarga

  • Anak, suami, atau ahli waris dapat menunaikan fidyah atas nama ibu menyusui
  • Hal ini memudahkan ibu tetap taat tanpa risiko kesehatan bayi

Niat Membayar Fidyah



نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى


Latin: Nawaitu an ukhrija fidyata shaumi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.


Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Manfaat Menunaikan Fidyah Bagi Ibu Menyusui

  1. Menjaga kesehatan ibu dan bayi
  2. Tetap menunaikan kewajiban Ramadhan meski secara simbolik
  3. Memberikan manfaat sosial bagi fakir miskin
  4. Menunjukkan rahmat dan kemudahan syariat Islam

Berikut Dokumentasi Distribusi Fidyah

-
-
-
-
-

Kenapa Menunaikan Fidyah di Yayasan Alhidayah?

-
-
-
-
-
-

ASI adalah amanah, puasa bisa diganti, tapi pahala tetap harus mengalir.


Tunaikan fidyah sekarang, lindungi ibu dan bayi, sambil menebar manfaat bagi yang membutuhkan

FORM PEMBAYARAN FIDYAH

Nama Lengkap
No. WhatsApp
Jumlah Yang Harus Dibayarkan
1 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 45.000
2 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 90.000
3 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 135.000
4 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 180.000
5 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 225.000
Pesan dan Doa
`Bayar Fidyahmu Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Alhidayah adalah lembaga sosial dan keagamaan yang berpusat di Kabupaten Bandung Barat. Kami bergerak dalam penyaluran wakaf mushaf Al-Qur’an, kafarat, serta bantuan sosial kepada fakir miskin, anak yatim, dan penggiat dakwah. Setiap amanah yang dititipkan kami salurkan langsung kepada penerima yang benar-benar membutuhkan, dengan prinsip amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Legalitas
Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 TAHUN 2025NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 317143014421000
Alamat
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
+6285177007772
cs@yayasanalhidayah.id
Social Media
-
@2026 yayasan alhidayah Inc.