Fidyah Busui adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 Islam memberikan keringanan bagi ibu yang menyusui apabila puasa dikhawatirkan menyebabkan:
Dalam kondisi tersebut, ibu diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha, fidyah, atau keduanya sesuai kondisi dan pendapat ulama yang diikuti. Bentuk fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat Islam menjaga keselamatan ibu dan bayi, tanpa menghilangkan nilai ibadah dan tanggung jawab Ramadhan.