-

Tak Perlu Memilih Antara Bayi dan Ibadah.

Islam Telah Memberi Jalan yang Penuh Rahmat.

Apa itu Fidyah untuk Ibu Menyusui?

Fidyah Busui adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 Islam memberikan keringanan bagi ibu yang menyusui apabila puasa dikhawatirkan menyebabkan:
  • Produksi ASI menurun drastis
  • Bayi terganggu asupan gizinya jika ibu tetap berpuasa
  • Tubuh ibu melemah sehingga tidak mampu berpuasa
Dalam kondisi tersebut, ibu diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha, fidyah, atau keduanya sesuai kondisi dan pendapat ulama yang diikuti. Bentuk fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat Islam menjaga keselamatan ibu dan bayi, tanpa menghilangkan nilai ibadah dan tanggung jawab Ramadhan.

Hukum Puasa Bagi Busui

-
Ibu menyusui yang khawatir:
  • ASI berkurang drastis
  • Bayi terganggu kesehatannya
  • Kondisi tubuh ibu melemah
maka diperbolehkan tidak berpuasa. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 184 dan penjelasan para ulama.

Bentuk Fidyah

Memberi makan 1 orang miskin untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.

💰- Perhitungan Fidyah

Jika 1 paket makan layak = Rp 15.000

1 hari makan 3x untuk fakir miskin
3 kali makan x Rp 15.000 = Rp 45.000

Perhitungan diatas untuk pembayaran 1 hari

(Disesuaikan jumlah hari yang ditinggalkan)
Setiap Rp 45.000 yang Anda tunaikan akan menjadi:

-3 kali makan layak untuk fakir miskin
-Doa dari penerima manfaat
-Amal yang tercatat atas nama Anda

Waktu Pembayaran Fidyah

Bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa
Bisa sekaligus di akhir Ramadhan
Atau sekaligus untuk seluruh hari yang ditinggalkan

Boleh Dibayarkan oleh Keluarga?

Anak, suami, atau ahli waris boleh menunaikan fidyah atas nama ibu menyusui. Hal ini membantu ibu tetap menjalankan kewajiban tanpa risiko kesehatan bayi.

⚠️-Jika Tidak Mampu Membayar

Bagi ibu menyusui yang benar-benar tidak mampu membayar fidyah:
  • Kewajiban tetap tercatat, tetapi tidak membebani di luar kemampuan
  • Niat dan kesadaran spiritual tetap menjadi nilai ibadah

Niat Membayar Fidyah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى



Latin: Nawaitu an ukhrija fidyata shaumi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Manfaat Fidyah bagi Ibu Menyusui

Islam tidak mempersulit.Seorang ibu yang menjaga kesehatan bayinya tetap dalam ketaatan, bukan dalam dosa.

Fidyah menjadi jalan agar:
Menjaga kesehatan ibu dan bayi
Tetap menunaikan kewajiban Ramadhan meskipun secara simbolik
Memberikan manfaat sosial bagi fakir miskin
Menunjukkan rahmat Islam dan kemudahan syariat bagi umat

Dokumentasi

Berikut dokumentasi distribusi fidyah
-
-
-
-
-

Kenapa Menunaikan Kafarat di Yayasan Alhidayah?

-
-
-
-
-
-

Untuk ibu, untuk bayi, untuk pahala yang tak terputus.

Tunaikan fidyah Ramadhan sekarang, dan tebarkan kebaikan bagi yang membutuhkan

FORM PEMBAYARAN FIDYAH

Nama Lengkap
No. WhatsApp
Jumlah Yang Harus Dibayarkan
1 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 45.000
2 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 90.000
3 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 135.000
4 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 180.000
5 Hari Puasa Tertinggal l Rp. 225.000
Pesan dan Doa
`Bayar Fidyahmu Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Alhidayah adalah lembaga sosial dan keagamaan yang berpusat di Kabupaten Bandung Barat. Kami bergerak dalam penyaluran wakaf mushaf Al-Qur’an, kafarat, serta bantuan sosial kepada fakir miskin, anak yatim, dan penggiat dakwah. Setiap amanah yang dititipkan kami salurkan langsung kepada penerima yang benar-benar membutuhkan, dengan prinsip amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Legalitas
Keputusan Kemenkumham RI No. Administrasi Hukum Umum 0038197 AH.01.12 TAHUN 2025NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 317143014421000
Alamat
Kampung Pamokokolan RT 03/01, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat
+6285177007772
cs@yayasanalhidayah.id
Social Media
-
@2026 yayasan alhidayah Inc.