Fidyah merupakan istilah dalam agama Islam yang mengacu pada kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan seseorang untuk melakukan ibadah puasa selama bulan Ramadhan karena ada alasan tertentu. Fidyah juga diberlakukan bagi individu yang tidak mampu untuk berpuasa, karena alasan kondisi lain yang menjadi penghalang mereka untuk berpuasa, seperti : Lansia, Orang yang sakit parah, Ibu hamil dan ibu menyusui.